You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terkena Proyek MRT, Lahan Negara Segera Dibayar
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Lahan Negara yang Terkena Proyek MRT Segera Dibayar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membayar lahan negara yang terkena pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT). Menyusul telah keluarnya keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Kami sudah koordinasi dengan BPN, dan keputusannya sudah bisa dibayar

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, BPN telah memutuskan lahan negara yang terkena proyek MRT harus dibayar. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Soni ini telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil untuk membuat aturan khusus mengenai hal ini.

"Kami sudah koordinasi dengan BPN, dan keputusannya sudah bisa dibayar," kata Soni, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12).

Kekurangan Anggaran MRT akan Ditalangi JICA

Dia memastkan dalam waktu dekat ini akan melakukan pembayaran terhadap lahan. Sehingga diharapkan tidak lagi menghambat pembangunan mega proyek MRT ini. "Segera kami realisasikan dengan demikian tidak terkendala lagi pembangunannya," ucapnya.

Dari 127 lahan sengketa yang vital bagi proyek MRT, terdapat 34 bidang tanah negara yang harus dibayar. Lahan itu antara lain berada di Stasiun Lebak Bulus, Jl Fatmawati, Cipete, Jl Haji Nawi, dan Blok A.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1559 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1053 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye828 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye742 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik